TOP

Covid-19 Varian Baru, Singapura Perbarui Aturan Perjalanan

Singapura akan memperketat perbatasannya mulai 24 Januari 2021 menyusul ditemukannya varian baru virus corona yang sudah menyebar ke sejumlah negara. Pengumuman ini langsung disampaikan oleh Kementerian Kesehatan pada akhir pekan lalu. 

Semua pelancong, termasuk warga negara Singapura dan penduduk tetap, harus menjalani tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) setibanya di Singapura. Persyaratan pemberitahuan tinggal di rumah, termasuk tes PCR di akhir masa tinggal, akan terus diberlakukan. 

Pengunjung jangka pendek juga perlu menunjukkan bukti asuransi perjalanan untuk menanggung biaya perawatan medis bila diduga menderita Covid-19 atau membutuhkan perawatan untuk virus tersebut selama di Singapura. 

Sementara itu, mulai 31 Januari 2021, pelancong yang mengajukan permohonan untuk memasuki Singapura dengan izin perjalanan udara dan pengaturan jalur hijau timbal balik harus memiliki perlindungan asuransi minimal 30.000 dolar Singapura untuk biaya perawatan medis dan rawat inap terkait Covid-19 di Singapura.

Demi pencegahan lebih lanjut, seluruh warga negara Singapura maupun penduduk tetap yang datang dari Inggris maupun Afrika Selatan juga wajib melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal mereka selama tujuh hari, di luar masa tinggal 14 hari di fasilitas Stay Home Notice. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Januari pukul 23:59.

Sebelumnya, sejumlah negara juga telah mengeluarkan aturan baru terkait perbatasan mereka. Di Hong Kong, misalnya, semua pelancong yang datang dari luar negeri harus dikarantina di hotel yang ditunjuk selama 21 hari. Inggris mewajibkan seluruh orang yang masuk ke negara tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 10 hari dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Sementara Australia menutup seluruh perbatasannya, kecuali untuk warga negara dan penduduk tetap maupun pelancong yang tinggal di Selandia Baru selama 14 hari sebelumnya.