
Syarat Bebas Visa Jepang
Menteri Luar Negeri Jepang, Fumio Kishida mengungkapkan bahwa, Jepang membebaskan visa kunjungan untuk warga negara Indonesia (WNI) ke Jepang mulai 1 Desember 2014. Fasilitas ini sendiri tidak berlaku untuk WNI yang hendak ke Jepang untuk bekerja. Meski begitu, ada beberapa syarat bebas visa di Jepang yang harus diperhatikan. Syarat tersebut antara lain:
1. Memilili e-passport
WNI harus memiliki paspor dengan IC/chip di dalamnya yang dapat memuat informasi biometrik (e-passport). Tujuan dari penggunaan paspor elektronik ini adalah agar pemeriksaan identitas melalui pengenalan wajah maupun sidik jari dapat dilakukan dengan mudah.
2. Daftar ke Kedutaan
Paspor harus didaftarkan terlebih dahulu di Kedutaan Besar Jepang untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya. Fasilitas bebas visa hanya diberikan untuk waktu tinggal selama 15 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Untuk WNI yang masih menggunakan paspor tanpa IC/chip, tetap harus memiliki visa untuk berkunjung ke Jepang. Hanya saja, dalam hal ini pemerintah Jepang akan mempermudah persyaratan aplikasi visanya. Terutama untuk perjalanan secara berkelompok seperti halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan. Sedangkan untuk paspor dinas atau diplomatik, pembahasannya sedang berlangsung dan diharapkan akan segera dapat diberlakukan juga.