TOP

Pulau Penyengat Gagal Dinilai UNESCO

 

Pada akhir Juni 2015 Komite Warisan Dunia akan berkumpul di Bonn, Jerman untuk membahas 37 usulan situs baru yang akan masuk daftar Warisan Budaya Dunia. Sayangnya, Pulau Penyengat di Kepulauan Riau yang pernah diusulkan pada 1995 silam luput dari materi yang akan dibahas.

Dengan kondisi ini berarti Pulau Penyengat kembali harus menunggu lagi untuk masuk dalam penilaian UNESCO. Pulau Penyengat merupakan peninggalan Kesultanan Riau-Lingga. Salah satu bangsawan kesultanan itu, Raja Ali Haji, mengarang sejumlah buku yang menjadi acuan bahasa Melayu modern di Pulau Penyengat. Pada abad 19 juga Raja Ali Haji pernah menulis Bustanul Katibin, kitab tata bahasa Melayu.

Selain berkembang menjadi bahasa Indonesia, bahasa Melayu kini juga menjadi bahasa resmi di Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Sebagian penduduk di Filipina dan Thailand juga menggunakan bahasa Melayu. Fakta itu dinilai memenuhi syarat memiliki nilai universal yang dibutuhkan untuk masuk daftar Warisan Dunia.

Status sebagai Warisan Budaya Dunia yang ditetapkan UNESCO sangat diharapkan akan membawa serangkaian keuntungan. Bagi Indonesia, tentu saja status itu akan menegaskan kepada dunia bahwa bahasa Melayu lahir di negara ini. Saat ini, komunitas internasional mengenal bahasa Melayu sebagai bahasa Malaysia.

Penetapan sebagai Warisan Budaya Dunia juga membuat situs-situs akan mempunyai nilai jual lebih sebagai obyek wisata. Situs-situs itu akan segera dikenal secara global sejak masuk masa penilaian hingga ditetapkan. Jika akhirnya tidak ditetapkan pun, situs-situs itu sudah mendapat promosi secara global selama masa penilaian. Pendaftaran situs-situs bersejarah kini dinilai penting terutama sebagai aset untuk mendukung program pariwisata.

 
Pemerintah Kurang Perhatian
Gagalnya Pulau Penyengat masuk dalam penilaian UNESCO sebetulnya sudah terlihat di 2014 saat berlangsung Pertemuan Nasional Museum Seluruh Indonesia di mana Pulau Penyengat ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya. Tanpa status cagar budaya tentu saja Pulau Penyengat tak akan bisa dilindungi secara legal. Rencana pengelolaan terhadap Pulau Penyengat juga belum disiapkan pemerintah setempat. Pemerintah Kota Tanjung Pinang belum memiliki rencana pengelolaan mendasar dan masih sebatas rencana.

Rencana Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendirikan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat juga tidak jelas kelanjutannya. Monumen yang ditargetkan selesai pada 2014 itu sampai sekarang baru tampak separuh jadi dan tidak ada tanda-tanda akan dilanjutkan pembangunannya.

 

 

Sumber: travel.kompas.com

Foto: yudasmoro.net