TOP

Pengembangan Lombok Utara Sebagai Zona Pariwisata

 

Daerah Bandar Kayangan dan Mandalika akan dikembangkan untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pembangunan Kota Baru Global Hub Bandar Kayangan di Kabupaten Lombok Utara dan Kawasan Mandalika dinilai memiliki keunggulan geo-ekonomi dan geo-strategi di mana akan berfungsi untuk menampung  kegiatan  industri,  ekspor-impor, dan pariwisata.

Kayangan dipilih sebagai bandar persinggahan kapal besar berdasar studi dari Bappenas. Selat Lombok sebagai alur laut kepulauan Indonesia II dari Samudra Hindia menuju Samudra Pasific menjadi pilihan pengalihan lintasan 40 kapal dunia yang selama ini melintasi Selat Malaka yang dianggap sudah padat. Indonesia memiliki empat lokasi strategis yang diperlukan negara-negara industri, yaitu di Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makasar.

Dengan menelan dana sebesar 2,1 triliun rupiah, pembangunan kawasan yang terdiri dari 3.000 hektar untuk industri, 1.000 hektar untuk bisnis dan 5.000 hektar untuk hunian ini akan memakan waktu selama lima tahun.

Sementara itu, Mandalika yang memiliki luas 1.035,67 hektar akan menjadi bagian dari Zona Pariwisata karena lokasinya tidak jauh dari Bandara Internasional Lombok (BIL). Mandalika merupakan tujuan wisata bahari dengan pantai berpasir putih dan panorama indah. Lokasinya pun berdekatan dengan Pulau Bali.

Kawasan Mandalika nantinya akan dikembangkan menggunakan teknik baru, inovatif, pengolahan air daur ulang, pembuangan limbah, serta penggunaan energi efisien. Mandalika akan disisihkan sebagai kawasan konservasi lebih dari 3000 hektar. Daerah tersebut akan menyediakan ruang untuk berbagai spesies asli sekaligus arena untuk kegiatan low inpact seperti berspeda atau hiking dalam rangka meminimalkan kerusakan flora dan fauna endemik.

Penetapan KEK Mandalika ini juga bersamaan dengan daerah lain, yakni KEK Morotai di Provinsi Maluku Utara (PP No. 50 Tahun 2014), KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan (PP No. 51 Tahun 2014), KEK Mandalika di Provinsi Nusa Tenggara Barat (PP No. 52 Tahun 2014). Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sendiri merupakan kawasan  dengan  batas  tertentu dalam wilayah hukum  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

 

Sumber: indonesia.travel