Wisatawan Tak Dapat Mengakses Lantai Sembilan dan Sepuluh Candi Borobudur
Sejak 13 Februari 2020, Candi Borobudur membatasi kunjungan pada teras lantai sembilan dan sepuluh. Pengumuman yang disampaikan Balai Konservasi Borobudur yang bertanggung jawab sebagai site manager Candi Borobudur ini menyatakan pembatasan berlaku untuk kunjungan umum, saat sunrise, dan sunset, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pembatasan kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring struktur stupa teras dan stupa induk Candi Borobudur yang meliputi, monitoring keterawatan batu, kestabilan struktur, dampak kunjungan, dan lajur kerusakan nat batu struktur stupa induk. Sebagai Warisan Dunia (World Heritage) oleh UNESCO pada 1991, tentunya menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Candi Borobudur. Kunjungan ini tentu membawa dampak positif juga negatif, terutama berkaitan dengan kelestarian struktur candi.
Kerap kali dijumpai perilaku tidak pantas yang dilakukan pengunjung, mulai dari duduk atau memanjat dinding candi juga stupa, mencoret-coret, membuang sampah sembarangan, menempelkan permen karet pada batuan candi, merokok dan mematikan puntung rokok di bebatuan candi, dan lain sebagainya, tentunya hal-hal tersebut berpotensi merusak batuan dan relief candi. Pelanggaran ini sering terjadi di bagian teratas candi, yaitu di tingkat delapan, sembilan, dan sepuluh, sehingga keputusan monitoring ini perlu dilakukan demi menjaga kelestarian candi Buddha terbesar di Indonesia ini.