TOP

Bali Akan Kenakan Pajak Turis

Bali adalah salah satu tujuan terpopuler di Asia, atau bahkan dunia, berkat keindahan alam maupun budayanya. Tak heran bila kemudian pada 2017 lalu pulau di timur Jawa ini menarik 5,7 juta pelancong dan mengalami overtourism atau kelebihan kunjungan wisatawan.

Mengatasi hal ini, pemerintah daerah Bali telah menyusun peraturan daerah yang memberlakukan pajak 10 dolar AS untuk turis asing yang akan dibebankan pada saat meninggalkan Indonesia.

“Turis datang untuk menikmati lingkungan dan budaya kita. Mengapa tidak sekalian berkontribusi untuk melestarikannya?” ujar Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Fakultas Pariwisata Universitas Udayana di Bali sebelumnya melakukan polling untuk mengetahui kesediaan wisatawan internasional dalam memberikan kontribusi uang demi pelestarian pulau, dan hasilnya adalah 60 persen responden setuju.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan pajak wisatawan. Baru-baru ini Jepang mengenakan pajak keberangkatan sebesar 1.000 yen yang akan digunakan untuk biaya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pariwisata.

Pengunjung yang hanya menghabiskan satu hari di Venesia dikenakan biaya 11 dolar untuk mengunjungi kota tersebut. Pajak ini dikenakan untuk menebus hilangnya pendapatan hotel.

Sementara beberapa negara memilih untuk menaikkan harga tiket beberapa tempat wisata atau membatasi jumlah pengunjung yang dapat memperoleh akses ke sana, seperti yang dilakukan di Taj Mahal.