Bila Ada Masalah Penerbangan
Apa yang harus dilakukan bila jadwal penerbangan ditunda atau dibatalkan? Apa yang akan terjadi bila bagasi hilang atau rusak selama penerbangan? Berikut sejumlah masalah yang mungkin terjadi dalam penerbangan, beserta aturan kompensasi yang seharusnya diberikan maskapai.
Bumping
Terjadi bila dua penumpang memiliki kursi yang sama akibat overbooking, maskapai seharusnya wajib memberikan ganti rugi dua kali lipat dari harga tiket (maksimal 675 dolar Amerika) bila tertunda hingga dua jam atau empat kali lipat (maksimal 1.350 dolar Amerika) bila tertunda lebih dari empat jam.
Batas waktu ini digandakan untuk penerbangan internasional. Maskapai juga dapat memberikan voucher atau kompensasi lain selain uang, namun penumpang juga dapat meminta ganti rugi dalam bentuk cek atau kredit untuk kartu kredit.
Bagasi Hilang atau Rusak
Bila bagasi hilang atau rusak dalam penerbangan, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar maksimal 3.500 dolar Amerika untuk penerbangan domestik atau 1.675 dolar Amerika untuk penerbangan internasional. Kompensasi kerugian ini hanya berlaku bila perusahaan penerbangan tidak dapat menemukan dan mengirim bagasi tersebut dalam 30 hari.
Hal tersebut tidak berlaku untuk bagasi yang tertunda. Di Indonesia, menurut Pasal 5 Permenhub 77, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi untuk bagasi yang hilang sebesar Rp200.000 per kilogram dan maksimal Ro4.000.000 per penumpang. Selain itu, penumpang juga berhak mendapatkan uang tunggu atas bagasi tercatat yang belum ditemukan atau belum dapat dinyatakan hilang sebesar Rp200.000 per hari, dengan paling lama tiga hari.
Penundaan atau Pembatalan
Ganti rugi untuk penundaan atau pembatalan penerbangan diberikan bila terjadi sesuatu di luar kuasa maskapai (force majeure), seperti cuaca buruk yang tidak memungkinkan untuk terbang. Bila tidak berniat melanjutkan penerbangan, maskapai wajib memberikan uang ganti rugi senilai tiket yang Anda beli, meski tipe tiket tidak bisa dikembalikan (non-refundable). Bila berniat melanjutkan dengan maskapai yang sama, maskapai akan memberikan tiket untuk penerbangan selanjutnya.
Bila penerbangan yang tersedia hanya ada keesokan harinya, beberapa maskapai juga memberikan akomodasi untuk penumpangnya. Sementara maskapai lain bakal memberikan opsi untuk transfer ke penerbangan lain. Di Indonesia, untuk keterlambatan lebih dari empat jam, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi Rp300.000. Ganti rugi ini dapat dikurangi 50 persen jika maskapai menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang. Dalam hal ini, penumpang berhak mendapatkan tiket penerbangan lanjutan atau transportasi lain ke tempat tujuan, bila tidak terdapat angkutan udara.
Kecelakaan
Kementerian Perhubungan sudah mengatur pembayaran ganti rugi kepada penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka dalam kecelakaan penerbangan dalam Permenhub No 77 Tahun 2011. Bagi penumpang meninggal dunia di dalam pesawat karena kecelakaan, ahli waris mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. Ganti rugi Rp500 juta juga diberikan kepada ahli waris penumpang yang meninggal dunia akibat kejadian yang terjadi saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat atau saat proses turun dari pesawat.
Penumpang yang mengalami cacat tetap dalam paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan, berhak mendapatkan ganti rugi Rp1,25 miliar. Sementara yang cacat sebagian, nilai santunannya bervariasi, seperti kehilangan satu mata atau pendengaran Rp150 juta, sementara kehilangan satu jari tangan mendapat santunan Rp35 juga hingga Rp125 juta.