TOP

Terbang ke Bali Tak Perlu Melampirkan Hasil Tes PCR

Memasuki tatanan kehidupan era baru, Bali merancangkan tiga tahapan penting dalam pembukaan kembali pariwisata dan sektor-sektor penting lainnya, di mana pada tahap kedua, sektor pariwisata mulai membuka akses bagi wisatawan domestik per 31 Juli. Menyambut wisatawan lokal yang akan berkunjung ke Pulau Dewata, syarat masuk Bali kini dipermudah, sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020.

Sebelumnya, pendatang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 saat keberangkatan. Kini, pejalan hanya perlu menyediakan surat keterangan non-reaktif rapid test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan. Dengan aturan baru ini, pejalan diuntungkan karena selain mudah untuk menjalani rapid test, biaya yang dikeluarkan juga tidak sebesar melakukan tes PCR.

Dalam surat edaran juga disebutkan mengenai persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi pendatang, antara lain:

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
  • Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang wajib mengisi formulir lapor diri secara daring di laman cekdiri.baliprov/go.id dan menunjukkan QR Code kepada petugas.
  • Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR negatif Covid-19 atau surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, kemudian melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan serta surat jaminan yang dapat diunduh di cekdiri.baliprov/go.id.
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di gawai.