TOP

Wajib Kenakan Masker Sekali Pakai di Semua Penerbangan Prancis

Prancis memperketat aturan tentang penggunaan masker medis yang diwajibkan untuk setiap penerbangan. Penggunaan masker sekali pakai dikritik karena merusak lingkungan. Menyingkapi hal ini, otoritas Prancis menerapkan aturan baru.

Menurut undang-undang terbaru, semua orang yang berusia 11 tahun ke atas, harus mengenakan masker pelindung selama berada di transportasi umum ke atau dari wilayah Prancis. Disebutkan bahwa masker yang wajib digunakan adalah EN 14683 atau masker medis sekali pakai.

Aturan ini mulai diberlakukan pada akhir pekan bagi penumpang yang terbang kembali dari Paris Charles de Gaulle ke London Luton. Para penumpang diberi tahu bahwa mereka harus mengganti masker kain dengan masker sekali pakai. Diketahui ada laporan mengenai penumpang tidak memiliki masker sekali pakai yang dikenai denda 45 euro sebelum diizinkan naik.

Dengan berlakunya aturan baru ini, sejumlah maskapai penerbangan berupaya mengingatkan penumpangnya sebelum keberangkatan. Seperti maskapai Easyjet yang menginformasikan pelanggannya mengenai persyaratan baru ini melalui email, SMS, dan Flight Tracker sebelum keberangkatan. Penumpang juga diinformasikan melalui situs resmi maskapai. Hal yang sama juga dilakukan Ryanair, yang menginformasikan persyaratan ini melalui laman resminya.

Otoritas Paris juga mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan, seperti di tempat-tempat wisata utama, termasuk area Montmartre dan tepi sungai, setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19. Aturan ini berlaku untuk semua orang yang berusia di atas 11 tahun. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda 135 euro.